Senin, 13 Mei 2013

ASPEK PAJAK ATAS JOINT OPERATION DAN BOT (TANAH DAN BANGUNAN)



ASPEK PAJAK ATAS JOINT OPERATION DAN BOT
(TANAH DAN BANGUNAN)



JO (Kerjasama untuk penjualan Tanah/Bangunan)

Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.

Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

NPWP JO adalah untuk melaksanakan kewajiban PPN dan Witholding Tax  (S-323/PJ.42/1989)

Aspek PPh JO
Atas penjualan tanah dan bangunan terutang PPh Final sebesar 5% dari harga jual atau NJOP mana yang paling besar. (PP 48 tahun 1994 stdd PP 71 Tahun 2008).

Dalam SE-80/PJ/2009 butir 5 dan 6
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
6.    Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

Aspek PPN bagi JO dan anggota JO
JO dan anggota JO adalah masing-masing PKP terpisah.
Dalam UU PPN  Penyerahan BKP/JKP oleh anggota JO kepada JO tidak diatur secara khusus sehingga  terutang PPN. Bahkan dalam S-956/PJ.53/2005 penyerahan oleh anggota JO langsung kepada pembeli dalam rangka JO, dianggap penyerahan dilakukan oleh JO, sehingga yang buka FP ke pelanggan adalah JO dan anggota JO buka FP ke JO nya. Lihat butir 5 surat tersebut:  (Dalam UU PPN, bahkan penyerahan BKP antar cabang saja terutang PPN).
Perlakuan khusus pernah diterbitkan untuk KSO nya Telkom, dalam KEP-525/PJ./2001 dimana penyerahan barang modal dan jasa oleh anggota JO kepada JO tidak terutang PPN.
(Jadi Grey area nih Pak..)


BOT (Built Operate and Transfer)
Sesuai dengan KMK 248/KMK.04/1995
 
Kerjasama antara pemilik tanah dengan investor, dimana investor mendirikan bangunan di atas tanahnya pemilik tanah untuk dioprasikan dalam periode tertentu, kemudian tanah tersebut dialihkan kepada pemilik tanah di akhir masa BOT.

Bagi Investor:
Biaya pembangunan bangunan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hak penggunaan, sehingga seluruh biaya tersebut diamortisasi selama periode BOT.

Dalam akuntansi, investor akan mencatat pendirian bangunan tersebut sebagai aktiva tak berwujud yang diamortisasi. (bukan disusutkan).

Bagi pemilik tanah:
Bangunan yang diterimanya pada akhhir periode merupakan penghasilan yang diakui pada akhir periode, dan akan terutang PPh Final sebesar 5% dari harga pasar atau NJOP mana yang paling tinggi.

Dalam akuntansinya, pemilik tanah akan mencatat (D) Bangunan dan (K) penghasilan sebesar Harga Pasar atau NJOP mana yang paling tinggi, namun PPh nya sudah dikenakan PPh Final.

Semoga manfaat
Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar