Rabu, 06 Juni 2012

Aspek Pajak atas merger


I. ASPEK PPh BADAN:
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 3 UU PPh bahwa termasuk dalam pengertian penghasilan adalah keuntungan karena pengalihan harta adalah termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Catatan:
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d tsb diuraikan bahwa “Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.
Misalkan PT A digabungkan ke PT B sehingga PT A dilikuidasi dan hartanya dialihkan ke PT B.
Jika Nilai Buku Fiskal atas Harta PT A = Rp 1 M
Harga Pasarnya = Rp 1,5M
Keuntungan pengalihan harta oleh PT A = 500 juta
2. Dalam Rangka merger (penggabungan/peleburan) dan pemekaran usaha WP bisa mengajukan permohonan dengan menggunakan nilai buku sesuai PMK 43/PMK.03/2008 jo PER-28/PJ./2008. Dengan menggunakan nilai buku pihak yang menerima pengalihan akan mencatat harta sesuai dengan pembukuan pihak yang mengalihkan. Untuk kepentingan penyusutan fiskal maka usia masa manfaat aktivanya adalah meneruskan sisa manfaat aktiva ybs. (persyaratan detail lihat di kedua aturan tersebut).
3. Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan revaluasi aktiva sesuai dengan PMK 79/PMK.3/2009 jo PER-12/PJ./2009. Keuntungan dari revaluasi aktiva dikenakan PPh final 10%. Sebelum melakukan merger atau penggabungan WP bisa melakukan revaluasi aktiva terlebih dahulu sehingga keuntungannya tidak dikenakan tarif umum seperti poin 1. Yang perlu dipertimbangkan dalam menghitung keuntungan revaluasi aktiva tidak boleh memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal.
II. PPhTB
Atas pengalihan harta berupa tanah dan bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari harga jual atau NJOP mana yang paling besar sesuai PP 48 Tahun 1994 stdtd PP 71 Th 2008.
Atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka merger/penggabungan usaha tidak dikecualikan dari pengenaan PPh Final sebagaimana Pasal 5 PP 71 Tahun 2008. Dengan demikian meskipun pengalihan dengan menggunakan nilai buku yang tidak menimbulkan adanya penghasilan, PPh TB tetap terutang. Tetapi jika pengalihan menggunakan nilai buku, maka sesuai butir 17 dari SE-21/PJ.42/1999 tidak terutang PPh TB.
II. BPHTB
Atas perolehan tanah dan bangunan terutang BPHTB sebesar 5% x (Hjual/NJOP – NPOPTKP) sesuai dengan UU No. 21 Tahun 1997 std UU No. 20 Th 2000. Besarnya NPOPTKP sesuai PP 113 tahun 2000 adalah maksimal Rp 60 juta dan untuk waris maskimal Rp 300 juta.
Khusus untuk BPHTB dari merger yang menggunakan nilai buku, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB sampai dengan 50% sesuai dengan KMK 561/KMK.03/2004 stdtd PMK 91/PMK.03/2006 (Lihat pasal 1 PMK 91/PMK.03/2006).
III. PPN
Dengan berlakunya UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN, bahwa pengalihan BKP dalam rangka merger tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d, bahwa tidak termasuk dalam pengertian pengalihan BKP adalah:
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;
Demikianlah aspek pajak utama yang timbul dalam rangka merger/ pengabungan/ peleburan / dan pemecahan usaha.

PERBEDAAN JENIS-JENIS WITHOLDING TAX

Jika Perusahaan membayarkan penghasilan kepada pihak lain, maka perusahaan perlu mengetahui apakah harus memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 atau PPh Final? Lihat Skema Tabel